News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerugian Penyelewengan Jaringan Indosat Masih Dihitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya masih terus menghitung kerugian akibat penyalahgunaan jaringan 3G, yang menyeret PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012), Andhi mengaku pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung hal tersebut.

"Belum selesai, masih kami hitung," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung, dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

KTI menghitung jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,8 triliun. Hal itu dihitung dari keuntungan IM2 memperdagangkan jaringan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkow juga menuturkan hal serupa, yakni penghitungan kerugian masih terus dilakukan.

"Belum, belum selesai kami hitung," cetusnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini