TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus cek pelawat, Ari Malangjudo mangkir untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK, hari ini, Selasa (17/4/2012). Padahal, sedianya Ari akan menjalani saksi untuk tersangka cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom.
"Pak Ari tidak hadir," kata Juru Bicara, KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta.
Diterangkan Johan, Ari berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar kota. Oleh karena itu KPK, sambung Johan akan menjadwalkan ulang terhadapnya.
"Jadi di jadwal lagi Senin," terang Johan.
Sebelumnnya, dua terpidana kasus cek pelawat, Dhudie Makhmun Murod dan Hamka Yandhu telah merampungkan proses pemeriksaan penyidik KPK hari ini. Keduannya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Miranda S Goeltom.
"Kami tadi sudah meminta keterangan terhadap pak hamka dan dhudie," tandas Johan.
Ari Malangjudo Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger