News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Hamka Geram, Desak KPK Seret Orang di Belakang Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria mirip Hamka Yandhu terpidana kasus korupsi, berjalan meninggalkan ruang kedatangan Bandara Hasanuddin Makassar, Rabu (10/11/2010), setiba dari Jakarta dengan Garuda nomor penerbangan GA 610. Hamka Yandhu asli sebagai terdakwa saat menjalani sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia Miranda Goeltom di Pengadilan Tipikor, jakarta Selatan, 17 Mei 2010. Hamka divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat, Hamka Yandhu geram dengan dalang dibalik kasus yang kemudian menyeretnya ke balik jeruji besi saat menjadi anggota DPR. Harapannya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjerat otak di balik kasus penyuapan tersebut yang hingga saat ini belum terungkap di depan publik.

"Saya pikir selama ini kita belum tahu sumber dana itu dari mana, semoga terungkap semuanya," kata Hamka saat ditanyai wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Miranda Swaray Goeltom, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Lebih lanjut, Hamka mengaku percaya bahwa sumber dana miliaran cek pelawat itu bukan berasal dari Miranda. Dirinya yakin ada orang besar di belakangnya.

"Saya belum bisa katakan itu (Miranda penyandang dana), Karena di persidangan belum terungkap," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap adanya keterlibatan Bank Artha Graha pada kasus ini. Namun, diakui Hamka pada pemeriksaan kali ini, penyidik belum mengorek sampai ketertelibatan Bank Atrha Graha.

"Tidak ditanyakan soal itu, hanya ditanya prihal mekanisme fit and propertes dan kompentensi sampai dia (Miranda) terpilih, karena kapabilitasnya intelektualitas," ujar Hamka.

Seperti diberitakan, dalam kasus serupa, Hamka pernah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Namun, hingga saat ini dirinya membantah ikut dalam pertemuan dengan Miranda di rumah Nunun Nurbaeti sebelum pra pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2004.

Selain Hamka, KPK pada hari ini juga memeriksa 2 saksi lainnya. Di antaranya yakni Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dan Direktur PT Wahana Esa Sembada, Arie Malangjudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini