Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kerap kali sering dijadikan sebuah modus korupsi di daerah.
Hal tersebutlah yang menyebabkan sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD harus berurusan dengan penegak hukum karena tersangkut pidana korupsi.
"Ada demoralisasi secara masif di daerah-daerah sehingga APBD itu melalui kebijakan APBD Perubahan itu sering kali di sejumlah tempat dijadikan modus untuk penyalahgunaan wewenang," kata Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Busyro menegaskan, "Kadang yang berupa APBN P dan APBD P, P itu sering kali jadi permasalahan."
Biasanya korupsi yang menyangkut APBD selalu bersifat sistematis, Sehingga solusinya untuk menekan tingkat korupsi di daerah, pemimpinnya harus memiliki integritas.
Selain itu, sistem yang dibangunnya pun harus mendukung, Sumber Daya Manusianya, serta kontrol.
"Untuk itu, kontrol kami perluas, pencegahan harus dimulai dari keluarga dan masyarakat, sehingga masyarakat nanti akan kita berikan piloting bagaimana mengontrol APBD di daerah masing-masing," terang Busyro.
KPK: APBD-P Sering Dijadikan Modus Korupsi
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan