News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Siap Dimiskinkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlit SEA Games Palembang, M Nazaruddin, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). M Nazaruddin sempat kabur keluar negeri selama beberapa bulan, dan tertangkap di Kolombia padaAgustus 2011 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin mengaku tidak takut untuk dimiskinkan. Hal itu, diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu  jika ternyata pada putusan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini memyebabkan hartanya harus disita pengadilan.

"Jangankan disita, mau diambil semua juga gak masalah," kata Nazaruddin sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Kendati demikian, Nazar mengaku siap jika penyitaan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang benar.  "Jangan asal vonis. Masyarakat silakan yang menilai dari awal persidangan. Sudah ada rekayasa dari KPK," sergahnya.

Seperti diberitakan, pagi ini, Majelis hakim Tipikor, akan membacakan surat putusan terhadap suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Sebelumnya, oleh Penuntut Umum, Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara. PU menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.


( Edwin Firdaus )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini