News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Tetapkan Warga Asing Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat sejarah baru. Dalam pengembangan peyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Terpidana Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari, akhirnya lembaga superbody tersebut menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Toshio merupakan masih bertatus Warga Negara Asing (WNA).

"KPK beberapa hari lalu sudah melengkapkan berkas dan menetapkan tersangka ST (Shiokana Toshio) dengan dugaan melakukan penyupan terhadap hakim," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di Kantornya, Senin (23/4/2012).

ST lanjut Johan diduga melakukan tidak pidana penyuapan terhadap Hakim Imas dalam perkara gugatan serikat pekerja.

"Pasal yang disangkakan kepada ST yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP," terang Johan.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih dan Hakim Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.

Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.

Akhinya, oleh pengadilan Tikipokor, Hakim Imas Dianasari divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/1/2012).

Terdakwa Imas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b tentang Gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini