TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Fadilah Supari mengaku sangat terganggu dengan status tersangka yang ditetapkan Mabes Polri kepadanya atas kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005.
Dalam konferensi persnya di kediaman Siti, di perumahan Billy Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (25/04/2012), ia mengatakan hal tersebut sangat menyita pemikirannya, terutama karena pemberitaan selama ini.
Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini statusnya masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), dan tidak berpengaruh terhadap status tersangkanya.
Siti menegaskan, bahwa sejak statusnya heboh mengenai status tersangka tersebut. Tugasnya berfikir untuk Watimpres, terus terganggu, karena pikirannya terganggu oleh status tersangka.
"Pekerjaan saya berpikir, merenung, walaupun sekarang merenung pusing juga denger berita, jika saya tidak terganggu bohong, saya terganggu dengan berita-berita," ujar Siti.
Lebih lanjut mengenai status tersangka itu, Siti enggan menjelaskan. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pengacaranya, Sitor Situmorang, dan Yusril Izha Mahendra.
Saat ditanya apakah ia akan mengambil cuti untuk menenangkan diri, Siti juga menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.