News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Angie Diperiksa Sebagai Tersangka KPK Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh yang akrab dipanggil Angie, hadir sebagai saksi dalam persidangan M Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Rabu (15/2/2012) (tribunnews.com/fx ismanto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012) hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, wanita yang akrab disapa Angie ini akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus wisma atlet SEA Games 2011, di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

"Ia AS (Angelina Sondakh) diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama setelah KPK menetapkan status tersangka kepada janda mendiang Adjie Massaid ini pada bulan Februari lalu. Namun, lembaga antikorupsi yang dinakhodai Abraham Samad tersebut, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memulai penyidikan.

Adapun yang diperiksa yakni, mantan Direktur Marketing PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, Staff keuangan Permai Group, Oktarina Furi serta Dadang dan Luthfi yang diketahui sebagai sopir pribadi.

Seperti diberitakan, Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Angie diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Angelina pun disangkakan dengan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam fakta persidangan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan bahwa Angie pernah meminta dana fee proyek wisma atlet melalui pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM). Sementara eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta sopir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar yang ditujukan untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga tak hanya terganjal kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Palembang saja. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyidikan KPK, terungkap mantan Puteri Indonesia ini juga terlibat pada kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

KPK menduga kapasitas Angie yang saat itu sebagai Anggota Banggar dari Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga berandil dalam penganggaran di Kemendikbud. Indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendiknas ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran wisma atlet SAE Games.

Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Angie dalam dugaan Tipikor terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas ini. Yang jelas, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini