Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR RI Angelina Sondakh di Rutan KPK, Jumat (27/4/2012). Angelina ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang menjeratnya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Angie, demikian ia biasa disapa, diduga menerima aliran dana dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Serta terlibat dugaan korupsi saat membahas anggaran pengadaan peralatan di sejumlah universitas yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Dalam jumpa pers yang digelar sesaat Angie ditahan Johan mengatakan, Angie, ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet.
"Kasus ini merupakan kelanjutan suap pembangunan wisma atlet, kemudian KPK mengembangkan kasusnya dan menemukan bukti yang cukup untuk menentukan AS (Angelina Sondakh) sebagai tersangka," ujar Johan.
Khusus kasus dugaan korupsi di Kemendiknas, Johan mengungkapkan, Angie diduga terlibat dalam perannya sebagai anggota Banggar DPR RI. "Kasus yang disangkakan AS sebagai anggota Banggar terkait pembahasan anggaran, di Diknas proyek-proyek di beberapa universitas di tahun 2010 dan 2011," katanya.
Walau begitu Johan belum mengetahui lebih jauh kasus itu, dan berjanji akan mengungkapkan detail kasusnya ke publik.
"Detailnya nanti kita beri, tapi kasus itu terkait proyek anggaran yang dibahas di Kemendiknas," tuturnya.
Angie ditetapkan tersangka oleh KPK, dengan dugaan melangar Pasal 12 A atau B, Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2011 Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.