News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Nunun Nurbaeti Siapkan Amunisi Lawan Tuntutan Jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka cek pelawat Nunun Nurbaeti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/4/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mengaku siap menjalankan sidang lanjutannya Senin depan. Dia mengungkapkan sudah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk melawan tuntutan Jaksa ihwal tuduhannya yang menyatakan telah menyuap sejumlah anggota DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, periode 2004-2009.

"Iya, siap. Senin, (pledoi) dibacakan," kata pengacara Nunun, Ina Rachman mewakili kliennya saat ditanyai di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Kedatangan Ina sendiri pada hari ini idi KPK diakui untuk mendampingi Nunun menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Miranda Goeltom.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman tuntutan empat tahun penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti.

JPU menganggap istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain Pidana penjara, sosialita asal Sukabumi itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini