Berdasarkan hal di atas, dan mengetahui adanya Pengujian Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan berharap agar Majelis Hakim MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas sehingga dasar, falsafah dan tujuan pendidikan nasional dapat dikembalikan kepada tujuan awalnya, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Sehingga, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia dapat dicapai dan dinikmati seluruh rakyat Indonesia," pungkas Andi.
Baca tanpa iklan