TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, terkait penetapan status tersangka untuk mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis.
"Mengenai penetapan Yulianis sebagai tersangka akan kita konfirmasikan ke Polri," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (7/5/2012).
Alasan mengkonfirmasi hal itu, lanjut Busyro, lantaran Yulianis masih diperlukan lembaga antikorupsi tersebut. Lembaga ad hoc itu memerlukan Yulianis untuk mencari bukti terkait dengan tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin dan pihak-pihak lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka untuk Yulianis terkait dengan tindak pidana pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan Nazaruddin. Polisi beralasan, ada laporan dari Gerhana, orang dari pihak Nazaruddin atas Yulianis terkait penjualan saham Garuda.
"2011 itu Krimum (Kriminal Umum) menerbitkan SPDP tanggal 10 November 2011. Kemudian kasus dilimpahkan ke Krimsus. Kasusnya sama, awalnya ditangani Krimum, di SPDP sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Rikwanto menegaskan Gerhana melaporkan Yulianis terkait pembelian saham Garuda. Yulianis diduga melakukan pemalsuan dalam pembelian saham itu.
"Yang melaporkan Gerhana Sianipar, itu dari pihaknya Nazaruddin. Kasusnya pemalsuan tanda tangan dalam kasus saham Garuda. Sedang disidik oleh Krimsus ya," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, Nazar membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.