News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Bank

Citibank Dituding Salahgunakan Kepercayaan Klien

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robertus Bilitea, kuasa hukum Mirta Kartohadiprodjo, seorang nasabah yang dirugikan oleh Citibank melalui Malinda Dee mengatakan, pihak Citibank menyalahgunakan kepercayaan kliennya yang sudah 20 tahun menabung.

"Seharusnya klien saya mendapat perlakuan yang masuk akal dan fair," ujar Robertus dalam konferensi persnya di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).

Robertus mengatakan, dari reksadana kliennya yang sudah diinvestasikan sejak tahun 2008, ternyata pihak Citibank tidak mampu mengembalikan dana investasi pokok Rp. 12 Miliar dan ganti kerugian Return of Investment bersih kurang lebih Rp. 10 Miliar akibat penyelewengan dana yang dilakukan Malinda Dee yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager Citibank.

"Mereka malah tawarkan ganti rugi berbasis bunga tabungan. Ini kan tidak fair," kata Robertus.

Tidak hanya penyalahgunaan kepercayaan klien, dijelaskan Robertus, Citibank lalai dalam menerapkan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur serta pengendalian intern dalam menerapkan manajemen risiko yang disyaratkan oleh bank Indonesia.

Dijelaskan Robertus, dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

"Dengan kata lain, atasan harus bertanggungjawab terhadap bawahannya," ujar Robertus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini