Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, Selasa (8/5/2012).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Riau dalam penyelenggaraan PON ke-18.
Selain Lukman, KPK juga akan memeriksa Diki seorang pegawai PT Adhi Karya untuk mendalami kasus ini.
"Keduanya sebagai saksi untuk para tersangka kasus PON ini," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Jakarta di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Pada perkara, Lukman bersama Gubernur Riau Rusli Zainal telah dicegah bepergian ke luar Indonesia, oleh Ditjen Imigrasi. Tindakan itu dilakukan atas permohonan KPK, lantaran menilai keduanya banyak mengetahui kasus tersebut.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.
Akhirnya pada perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Keempatnya pun kini sudah ditahan di rumah tahanan daerah Jakarta secara terpisah.
Sementara keterlibatan PT Adhi Karya terungkap melalui mulut salah satu tersangka kasus PON ini, Eka Dharma.
Diterangkannya, bahwa dari uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK merupakan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya, dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusus revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan.