TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi X DPR RI, Mahyuddin NS. Politisi Demokrat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka kasus pembahasan anggatan wisma atlet, Angelina Sondakh.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/5/2012).
Mahyuddin telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Dengan mengenakan batik coklat, pria yang hadir didampingi satu orang koleganya itu enggan berkomentar jauh soal kasus ini.
"Nanti saja ya," singkat Mahyuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus untuk mengusut informasi yang diketahui Angelina. Di antaranya guna menelusuri permainan di Komisi X.
"Kami mengembangkan lebih jauh lagi informasi penting yang hanya Angelina yang tahu," kata Bambang.
Namun Bambang tak menyebut secara terperinci mengenai informasi khusus yang dimiliki Angie. Sedikit bocoran, informasi itu terkait permainan anggaran di proyek-proyek di kementerian yang terkait dengan Komisi X, tempat Angie bekerja.
"Misalnya soal pembahasan di Komisi X mengenai proyek-proyek di Kementerian," ujarnya.
Nama Mahyuddin sempat disebut dalam persidangan kasus suap proyek wisma atlet M Nazaruddin. Mahyudin diungkapkan pernah hadir pada pertemuan di ruang kerja Menpora Andi Mallarangeng.
Pertemuan ikut dihadiri Nazaruddin dan anggota DPR Angelina Sondakh yang pernah menjadi rekan Mahyuddin di Komisi X.
Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri sekaligus terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang pernah mengungkapkan keterlibatan Mahyuddin dalam kasusnya. Menurut Rosa, ketua Komisi Olahraga di DPR tersebut merujuk kepada sosok "Ketua Besar" yang pernah meminta jatah fee pada proyek bernilai Rp 191,6 miliar.