News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

JPU Anggap Eksepsi Afriyani Tidak Beralasan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, eksepsi terdakwa 'Xenia Maut' Afriyani Susanti tidak beralasan.

"Eksepsi keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan hukum. Tim penasihat tidak paham bentuk konstruksi dakwaan," ujar Soimah, JPU, di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).

Mengenai eksepsi tim penasihat yang mengatakan JPU tak cermat, JPU beranggapan, secara formal syarat tuntutan atau dakwaan telah terpenuhi.

Syarat itu antara lain tercantum tanggal dan tanda tangan jaksa, identitas lengkap terdakwa, disertai alamat tempat tanggal lahir dan agama.

"Itu sudah memenuhi syarat materiil," imbuh Shoimah di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widiyatono. (*)

Berita Nasional Terkini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini