TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, eksepsi terdakwa 'Xenia Maut' Afriyani Susanti tidak beralasan.
"Eksepsi keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan hukum. Tim penasihat tidak paham bentuk konstruksi dakwaan," ujar Soimah, JPU, di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).
Mengenai eksepsi tim penasihat yang mengatakan JPU tak cermat, JPU beranggapan, secara formal syarat tuntutan atau dakwaan telah terpenuhi.
Syarat itu antara lain tercantum tanggal dan tanda tangan jaksa, identitas lengkap terdakwa, disertai alamat tempat tanggal lahir dan agama.
"Itu sudah memenuhi syarat materiil," imbuh Shoimah di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widiyatono. (*)
Berita Nasional Terkini
- Dua Kapal Cosmic Ternyata Tidak Menimbun BBM Bersubsidi
- Gubernur se-Kalimantan Tak Perlu Ancam Boikot
- Menteri ESDM: Permen 7 untuk Melarang Ekspor Bahan Tambang
- Dan UGM Pun Melarang Irshad Manji