News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Nunun Divonis Pagi Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nunun Nurbaeti menjalani persidangan dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti memasuki babak akhir.

Hari ini, Rabu (9/5/2012), istri mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Adang Daradjatun itu mengahapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB pagi, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti.

JPU menganggap sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawal keluaran Bank Internasioan Indonesia sebesar Rp 20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain Pidana penjara, Nunun juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senila Rp. 1 Miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini