News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Nama Calon Hakim Agung Disetor KY ke DPR

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dialog Forum Jurnalis Komisi Yudisial ( Forjuky) yang digelar di Gedung KY. Dihadiri Ketua KY, Eman Suparman dan Prof Jimly Ashiddiqie, Senin (31/1/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 12 nama calon Hakim Agung ke pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5/2012) petang.

Dua belas calon itu berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada waktu yang akan ditentukan berikutnya.

"Dalam proses seleksi kali ini, tidak ada satu pun calon yang berasal dari non karir akan mengikuti fit and proper test tersebut. Hal itu karena 12 CHA yang lulus berasal dari hakim karir," ujar Ketua KY, Eman Suparman.

Menurut Eman, penyerahan nama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Pasal itu berbunyi, dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak breakhirnya seleksi uji kelayakan sebagaimana diatur pada ayat 1, KY menetapkan dan mengajukan tiga calon haim agung kepada DPR untuk setiap lowongan hakim agung dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.

Berdasarkan ketentuan itu, DPR akan memilih empat hakim agung dari 12 calon yang disodorkan KY.

Penyerahan ke-12 nama calon hakim agung beserta profilnya ini diwakili oleh Ketua KY Eman Suparman, Wakil Ketua KY Imam M Anshori Salh (wakil), komisioner KY Taufiqqurrahman Syahuri dan Djaja Ahmad Jayus. Diterima oleh Waki Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (Golkar) dan Nasir Djamil (PKS).

"Dengan sangat menyesal kami hanya mampu menghasilkan 12 orang saja," ujar Eman.

Sementara itu, Priyo mengatakan pihaknya akan segera menugaskan Komisi III untuk mengadakan fit and proper test sehingga bisa terpilih empat dari 12 nama calon hakim agung yang diserahkan KY itu.

Menurutnya, DPR mempunyai kewenangan penuh untuk menerima atau menolak, atau sebagian menerima, atau menerima semuanya terhadap pos-pos kosong yang sekarang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

"Kami melihat proses yang terjadi di Komisi Yudisial sudah maksimal, bahkan melibatkan panel ahli," ujar Priyo.

Berikut 12 nama calon hakim agung yang akan mengikuti fit and proper test:

1. Amriddin, Hakim Pengadilan Tinggi Padang (Pidana)

2. Burhan Dahlan, Kadilmilti Utama Jakarta (Pidana Militer)

3. Desnayeti, Hakim Pengadilan Tinggi Padang (Pidana)

4. Heru Iriani, Hakim Pengadilan Tinggi Semarang (Perdata)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini