News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sukhoi Jatuh

DPR Awasi Realisasi Asuransi Korban Sukhoi Rp 1,25 Miliar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serah terima Kotak Hitam dari Danrem 061 Suryakencana selaku Koordinator lapangan proses evakusi kepada Kabasarnas, kemudian diserahkan lagi ke KNKT. Proses ini dilakukan di Pasir Pogor, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Rabu(16/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI akan mengawasi realisasi pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100) sebesar Rp 1,25 M per jiwa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Sahid, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2012).

Menurut Muhidin, sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, maka pihak perusahaan Sukhoi harus memberikan klaim asuransi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa.

"Kami akan mengawasi rencana pemberian santunan Rp 1,25 miliar. Itu kan baru jelas semua.  Memang peraturan pemerintah demikian. Harus real, harus jelas dan pasti. Kami akan mengawasi agar korban benar-benar dapat santunan," kata Muhidin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini