News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Pengacara Afriyani Ajukan Banding Terkait Putusan Sela

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Efrizal selaku pengacara terdakwa kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akan mengajukan banding terkait putusan sela yang telah diputuskan Majelis Hakim

"Kami akan ajukan banding terkait putusan sela ini," ujar Efrizal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (16/5/2012).

Efrizal menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim tidak menguraikan secara cermat dalam menilai kesalahan penulisan tanggal di dalam surat register dakwaan yang menurut tim penasihat hukum merupakan kesalahan fatal.

"Kenapa surat itu tertanggal Maret 2011 padahal kejadian Januari 2012?" kata Efrizal.

Selain itu, Efrizal mengatakan, poin mengenai kronologi terjadinya kecelakaan yang menewaskan sembilan orang tersebut yang isinya 'sekitar pukul 11.12 WIB, atau setidak-tidaknya dalam suatu hari di bulan Januari, atau di tempat lain yg masih di dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat' belum terjawab.

"Itu tandanya Jaksa masih ragu-ragu. Nanti ini juga akan kami masukan dalam materi banding," kata Efrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini