News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Ibas: Corby Tidak Bebas Hanya Dikurangi Hukumannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi masalah luar negeri, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai, pemberian grasi berupa pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby akan memberikan pengaruh yang positif terhadap upaya penyelesaian kasus hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Menyatakan perlakuan baik terhadap warga negara lain bisa berpengaruh baik bagi WNI yang sedang terjerat kasus hukum di luar negeri. Dan perlu dipahami bahwa keputusan tersebut adalah mengurangi masa hukuman bukan membebaskan Corby di Indonesia,” kata Ibas kepada Tribunnews.com, Kamis(24/5/2012).

Ibas juga menjelaskan, sejauh ini upaya-upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia sudah banyak membantu WNI di sejumlah negara dan membebaskan mereka dari jeratan hukum.

“Dengan perjuangan diplomasi yang pemerintah lakukan, Indonesia telah berhasil membebaskan dan mengurangi hukuman sejumlah besar WNI dan TKI sehingga selamat dari hukuman mati di negara lain. Termasuk ada 206 WNI yang terlibat pembunuhan, narkoba dan kejahatan berat lainnya. Kita terus berjuang untuk itu,” jelas Ibas.

Ibas juga menambahkan, keputusan pengurangan hukuman Corby diambil dalam rapat bersama dan mendengarkan masukan dari Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Kapolri serta mendengarkan pertimbangan dan saran dari Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini