TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus Siti Fadillah Supari, kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilengkapi kembali.
Hingga kini, penyidik belum mampu melengkapinya, sehingga proses kasus Siti Fadillah masih panjang.
"Yang jelas dikembalikan pada kami. Kami sedang memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, belum dilengkapi," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).
Menurut Sutarman, berkas yang sebelumnya diberikan penyidik ke kejaksaan, masih banyak kekurangannya.
"Arahannya banyak sekali, ada beberapa halaman kemarin. Saya tidak hapal teknisnya," imbuh Sutaraman.
Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya, terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), dengan metoda penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000, dan dianggap negara telah meruugi sebesar Rp 6.148.638.000. (*)
BACA JUGA
Baca tanpa iklan