TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manta Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam penjualan buku berjudul Gibran End Game.
Laporan tersebut diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam.
Laporan Irwan teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ucap Irwan.
Irwan mengaku membeli buku tersebut saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.
Ia tertarik dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar. Hingga kini, Irwan sudah membeli 60 eksemplar dengan total pembayaran Rp6.002.500.
Namun, kemudian Rismon membuat pernyataan mengejutkan bahwa buku yang ditulisnya bohong dan palsu.
Pernyataan itu disampaikan setelah menempuh jalur restorative justice terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Atas rasa kecewa tersebut, Irwan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
"Sehingga saya membuat laporan hari ini 24 April 2026 itu langsung diterima oleh pihak Polda Metro," ungkapnya.
Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan. Ia berharap laporan polisi yang dibuatnya dapat diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jusuf Kalla Tak Mau Tahu soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Urus Masalah Lain
Profil Pelapor
Irwan Arya adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali periode 2014–2019.
Politisi Partai Demokrat ini memimpin lembaga legislatif daerah pada masa peralihan penting dalam perkembangan industri pertambangan nikel di Morowali.
Ia dikenal kritis terhadap pengelolaan bagi hasil nikel.
Dalam laporan terhadap Rismon Sianipar, Irwan menegaskan dirinya bertindak sebagai warga sipil yang berasal dari Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca tanpa iklan