News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sukhoi Jatuh

Jamsostek Siapkan Rp 10 Miliar untuk Korban Sukhoi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak dari korban jatuhnya pesawat Sukhoi SJ 100 yang disemayamkan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, menangis usai upacara penyerahan jenazah dari pemerintah Indonesia kepada keluarga, Rabu (23/5/2012). Pesawat Sukhoi SJ 100 jatuh di Gunung Salak, Bogor, 9 Mei lalu, dan menelan korban jiwa sebanyak 45 orang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--PT Jamsostek (Persero) memastikan, tidak semua korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ 100) menerima santunan asuransi. Hanya 20 korban terdaftar yang akan mendapat santunan.

"Dari 35 warga negara Indonesia, 35 orang itu tidak semuanya mejadi peserta Jamsostek. Hanya 20 saja," Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjelaskan dalam Raker-RDP mengenai Tragedi Sukhoi SJ 100 di ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012) tengah malam.

Dijelaskan, 20 korban yang dimaksud, Jamsostek menyiapkan total santunan sebesar Rp 10 miliar. Dan jumlah santunan yang akan diterima ahli waris korban berbeda-beda.

"Mulai yang terkceil mendekati Rp100 juta hingga Rp1,6 miliar," lanjutnya mengatakan.

Ia melanjutkan bahwa Jamsostek masih belum memberikan santunan disebabkan masih adanya pihak ahli waris yang belum siap menerimanya.

"Ahli warisnya ada yang belum siap tapi kita sudah siap. Minggu ini sekalipun kita siap. Langsung semuanya," ia menegaskan.

Sementara yang tak mendapatkan asuransi, jelasnya, dikarenakan perusahaannya tidak mendaftar sebagai peserta Jamsostek.

Karenanya, secara kewajiban sesuai aturan UU Nomor 3 tahun 1992 mengenai Jamsostek, perusahaan tempat kerja itu sendiri yang akan menanggung dan memberikannya kepada ahli waris.

"Ada perusahaan tidak daftar ke Jamsostek. Karena itu harus bayar sendiri. Harus bayar 48 bulan upah plus 2 juta plus 4,8 plus hari tuanya. UU 3 tahun 92," jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut saat dikonfirmsi Komisi V DPR mengenai nama-nama penerima, Hotbonar mengatakan tidak layak menyebutkan. Karana itu dia hanya bisa mengungkapkan per perusahaan berapa korban yang dicover asuransinya oleh Jamsostek.

Adapun santunan asuransi yang akan diberikan Jamsostek kepada ahli waris korban di luar tanggung jawab Sukhoi yang sesuai dengan Permen Perhubungan No 77 tahun 2011, yakni sebesar Rp1,25 miliar.

Berita Terkait: Pesawat Sukhoi Jatuh
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini