TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gerakan Nasional Antinarkoba dan Psikotropika (Granat) rencananya akan mendaftarkan gugatannya ke PTUN Senin pekan depan terkait Grasi yang diberikan Presiden untuk Ratu Mariyuana Schapelle Corby.
"Saya sebenarnya mau menyiapkan. Mudah-mudahan hari Senin sudah bisa didaftarkan," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).
Yusril menjelaskan, sebelum UUD 1945 diamandemen, memang presiden sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan. "Kepala Negara kebijakannya tidak dapat digugat," Kata Yusril.
Namun, Yusril menambahkan, sesudah amandemen keempat UUD 1945, Presiden hanya sebagai kepala pemerintahan sehingga keputusan tersebut termasuk obyek sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
"Keputusan presiden dianggap sebagai keputusan pejabat tata usaha negara, bersifat individual, kongkrit, final dan berkekuatan hukum," Kata Yusril.
Yusril mengaku ini adalah gugatan pertama kali yang menggugat grasi presiden terhadap terpidana. Yusril tidak sendirian menjadi kuasa hukum Granat. Dirinya ditemani oleh Maqdir Ismail, Luhut Pangaribuan dan SF Marbun.
Ayo Klik: