TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan, terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 telah memperoleh pembebasan bersyarat. Hak tersebut didapatkannya lantaran telah menjalani 3/4 masa tahanan.
Kendati mendapat pembebasan bersyarat, Politisi PDI Perjuangan itu tetap mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas perkara yang telah menjeratnya.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi bebasnya mantan Anggota Komisi III DPR itu. Pasalnya, hal itu sudah bukan kewenangan KPK lagi.
"Itu sudah lepas dari kita, PK bukan kasasi itu kan hubungannya Panda dan MA. Itu kan upaya hukum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (31/5/2012).
Ayo Klik: