News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Lengkapi Berkas Dua Tersangka Suap PON Riau

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tersangka M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir terus dilengkapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah merapungkan pemeriksaan dan berkas tersangka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, KPK akan intens melengkapi berkas dua orang tersangka yang kini masih menjadi anggota DPRD Riau tersebut.

"MD dan MFA dieperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (31/5/2012).

Sementara berdasarkan pemantauan Tribunnews.com baik M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir telah hadir di kantor KPK pada pukul 10.10 WIB. Dengan menumpangi mobil tahanan, pun keduanya enggan berkomentar kepada wartawan.

Selain memeriksa MD dan MFA, rencananya KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang PT. Adhi Karya. Mereka adalah Husaini dan Suwitno selaku karyawan.

Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan akan intens melenggkapi berkas empat tersangka suap PON.

Empat tersangka itu yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Namun dikatakan Johan kemarin, berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra telah rampung dan akan dilimpahkan kepada Jaksa KPK pada jumat nanti.

"Rencananya Jumat (1/6/2012) berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (30/5/2012).

Hal itu sekaligus membenarkan pernyataan pengacara Eka, Eva Nora yang mengatakan bahwa KPK meminta Eva dalam kapasitasnya sebagai pengacara tersangka Eka untuk datang ke Jakarta.

Kedatangannya ke Jakarta, ucapnya, adalah untuk pelimpahan berkas tahap ke Kejaksaan Tipikor KPK.

Berita Terkait: Suap PON Riau
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini