News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suporter Tewas di GBK

Tulis Status Pengeroyokan di FB, Jakmania Dijerat UU ITE

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan(Kanan) saat menunjukkan status Facebook Jakmania di Polda Metro Jaya, Sabtu(2/6/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menangkap pengeroyok Lazuardi, polisi pun menangkap Irwan orang yang memposting kejadian pengeroyokan di jejaring sosial facebook.

Dalam facebooknya Irwan dengan menggunakan nama 'Irwan Pangeranorenz Cikeaz' menuliskan 'Puas gebukin nak viking di gbk'

Menurut Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmawan apa yang dilakukan Irwan bisa menimbulkan provokasi yang menimbulkan aksi balas dendam.

"Ia dikenakan undang-undang ITE karena memprovokasi," kata Toni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu(2/6/2012).

Toni menambahkan, Irwan mempublikasikan pengeroyokan yang dilakukan terhadap sesama suporter tim sepak bola di Facebook, meskipun dirinya tidak melakukan pengeroyokan tersebut.

"Tentu kita harus melakukan penegakan hukum, karena yang bersangkutan melakukan kegiatan provokasi kepada kelompok tertentu melalui akun facebook saudara I (Irwan)," ucap Toni.

Irwan kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu Polda Metro Jaya pun telah menangkap enam orang lainnya yang terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut.

"Saat ini kita akan kembangkan lagi dan kita masih harus mendalami lagi," pungkas Toni.

Berita Terkait: Suporter Tewas di GBK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini