News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Saksi Kunci Kasus Miranda Ada di Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pemilihan dirinya oleh Komisi IX DPR pada tahun 2004, Jumat (1/6/2012). Miranda yang sudah menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dalam kerja sama ini, saham Hidayat 80 persen dan Suhardi 20 persen atau FMPI Rp 60 miliar dan Suhardi Rp 15 miliar.
Pada 7 Juni 2004, Suhardi datang ke kantor PT FMPI untuk mengambil uangnya. Saat itu, ia ingin uang tersebut diberikan dalam berupa cek pelawat. Budi langsung memesan cek pelawat itu ke Bank Artha Graha. Tapi karena Bank Artha Graha tidak menjual cek pelawat, Bank Artha Graha pun memesan ke Bank Intenational Indonesia (BII).

Budi juga mengatakan uang pembayaran itu dilakukan melalui kredit. karena PT FMPI memiliki fasiilitas di Bank Artha Graha berupa revolving loan. Lalu cek itu diambil pada 8 Juni 2004 bersamaan dengan pelaksanaan fit and proper test pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia. Pada 8 Juni siang itu, Budi menyerahkan 480 cek pelawat itu ke Suhardi alias Ferry Yen. Menurut Budi, transaksi penerimaan cek pelawat itu dilakukan di kantor PT FMPI di Gedung Artha Graha lantai 27. Setelah Suhardi alias Ferry Yan menerima cek pelawat itu, ia membuat tanda terima untuk cek tersebut dan kemudian ia bawa pulang.


Berita Terkait: Kasus Travel Cheque

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini