News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posisi Wakil Menteri

Besok Tim GNPK Sweeping Para Wakil Menteri di Kementerian

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membersihkan ruangan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) berniat memantau langsung ke kementerian menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Kementerian Negara soal posisi wakil menteri.

"Dalam rangka mengawal putusan MK, kami akan lakukan pemantauan ke kementerian apakah ada wakil menteri masih kerja atau tidak," kata ketua GNPK, Adi Warman saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/6/2012).

Dalam melakukan sidak ke kementerian, Adi mengungkapkan, pihaknya kini telah menyiapkan tim internal untuk melaksanakan pemantauan yang kabarnya akan dilaksanakan besok.

"Rencananya kami akan bergerak besok," kata Adi menjelaskan.

Adi menegaskan, jika dalam pemantauan langsung, timnya menemukan ada beberapa wakil menteri yang masih melaksanakan tugas-tugasnya, maka pihaknya akan melayangkan somasi yang berujung pada gugatan ke PTUN.

"Pemantauan kami ini sebagai bentuk pengumpulan bukti-bukti. Jika masih ada wakil menteri yang melakukan pekerjaannya, kami akan somasi presiden yang berujung pada pengajuan gugatan keppres ke PTUN," kata Adi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentan Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.

Namun, pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dirasa majelis hakim inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 sehingga berimplikasi pada proses pengangkatan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dalam mengangkat para wakil menteri.

"Sehingga penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat jumpa pers.

Untuk itu, sepanjang presiden belum melakukan perbaikan terhadap Keppres tersebut, maka jabatan wakil menteri yang kini terlanjur ada menjadi status quo atau wakil menteri tersebut tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditentukan.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini