TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang tertanggap tangan operasi KPK, Rabu (6/6/2012).
Setelah menggelar ekpose atau gelar perkara antara penyelidik, penyidik dan pimpinan KPK, 2 dari 3 oknum yang tertangkap di tetapkan sebagai tersangka.
"Setengah jam lalu baru menyelesaikan ekspose untuk memutuskan hasil akhir. Dalam ekspose itu kemudian dihasilkan beberapa keputusan. Salah satunya,
kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Jumpa pers di laksanakan di Auditorium KPK, pada pukul 14.50 WIB. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut yakni Juru Bara KPK, Johan Budi, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dan Dirjen Pajak, Fuad A. Rahmani.
Pada kesempatan sama, Bambang juga menerangkan jika yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial JGB dan TH. Sedangkan HA dilepaskan.
TH sendiri merupakan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Dan JGB merupakan pihak swasta.
"Untuk general dasar penetapan tersangka yakni Pasal 5 atau Pasal 12 A atau Pasal 13 UU Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi," terang Bambang.
Ditambahkan Bambang, pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sendiri. Namun, tetap akan bekerja sama dengan piha Ditjen Pajak untuk menggali informasi dan pengembangan kasus tersebut.
"Kami juga, mengimbau, perlu dukungan dari masyarakat, jika ada info terkait kasus ini, agar diinformasikkan, agar diklarifikasi lebih lanjut, dan dikembangkan kasus ini," tandas Bambang.
Klik Juga: