News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atte Sugandi Protes Jabatan Rangkap di BUMN

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atte Sugandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang anggota DPR dari Komisi VI, Atte Sugandi memprotes kebijakan kementerian BUMN soal rangkap jabatan di tubuh perusahaan pelat merah. Atte Sugandi merujuk pada Dirut PT.Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Ibnu Wibowo yang diplot menjadi Dirut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Tindakan Kementerian BUMN ini menyalahi Peraturan - 01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

“Ini jelas menyalahi peraturan, dan tidak diperbolehkan direksi BUMN rangkap jabatan,” ungkap Atte Sugandi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Untuk itu, kata Atte, Komisi VI yang membidangi BUMN akan mempertanyakan soal rangkap jabatan ini pada Deputi bidang Usaha Jasa, Parkesit Suprapto pada rapat dengan kelompok kerja BUMN mendatang.

“Dalam waktu dekat ada rapat dengan kelompok kerja BUMN, dan kebenaran Pak Perkesit kita undang nanti saya akan ditanyakan ke beliau,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengkritisi soal SK Kementerian BUMN tentang pemberhentian dan pengangkatan pada 4 direksi PT BKI yaitu Capt Purnama (Direktur Utama), Sutudju Dangkeng (Direktur Operasi dan Pemasaran), Edi Cahyono (Direktur Keuangan) dan Ajatiman (Direktur Tehknik) tanpa kop surat berlambang negara garuda dan nama Kementerian BUMN. Anehnya, SK tersebut di tandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan di atas materai. Serta mengangkat Ibnu Wibowo sebagai Dirut BKI yang baru.

Menurut Atte, sebelumnya SK tersebut menjadi polemik antara Kementerian BUMN dan DPR. Dimana Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan SK NO 236 diintrpalasi oleh DPR dan akhirnya dicabut. Sebagai gantinya SK 164,165,166 juga ditentang DPR dan akhirnya dibekukan.

“Untuk kasus BKI SK tersebut sudah batal demi hukum. Karena baik SK No 236 serta SK 164,165 dan 166 sudah dibekukan,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Dirut BKI Capt Purnama dan Direktur Operasi dan Pemasaran Sutudju Dangkeng mempertanyakan keabsahan SK Kementerian BUMN No 23 MBU/2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Purnama pun mengaku aneh dengan keluarnya SK pemecatan tersebut. Bahkan, hak jawab yang disampaikan dua direksi tersebut juga tidak ada balasan.

"Peraturannya ada hak jawab selama 30 hari, sampai hari ini tidak ada. Tanggal 25 semuanya diberhentikan," jelas Purnama.

Purnama akan melaporkan ke pihak penegak hukum jika memang sampai tidak ada
jawaban sama sekali. Ia pun janggal dengan pemberhentian dia dan rekan lainnya.

"Alasan apa kita diberhentikan? Tapi, sepertinya ini sudah direkayasa. Termasuk kesalahan kita direkayasa, bahkan pemeberhentian kita pun di luar RUPS. Ini tidak boleh secara aturan persero," selorohnya.

Purnama mengaku hanya menerima kopiannya saja, tidak dalam bentuk asli. Padahal, SK itu seharusnya asli.

"Selanjutnya pengangkatan dirut itu disumpah, tapi ini tidak. Sampai hari ini serah-terima jabatan tidak ada. Penggantinya juga tidak ada, apa mau dibikin sayur mayur itu BKI?" ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini