News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Anggota Komisi III Dilaporkan ke BK DPR

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melaporkan ke Mabes Polri, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengadukan lima anggota Komisi III ke Badan Kehormatan (BK) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Kelima anggota komisi bidang hukum itu, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Ahmad Yani (PPP), Nasir Jamil (PKS), Sarifuddin Suding (Hanura), dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika.

Sebab, kelima legislator itu telah mengintervensi proses peradilan terhadap pemindahan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang, Murdoko, beberapa waktu lalu.

"Maksud kedatangan kami ingin menindaklanuti dugaan pelanggaran kode etik. Kami menduga beberapa anggota Komisi III yang memaksa mencabut SK pemindahan lokasi persidangan itu merupakan bentuk intervensi legislatif ke yudikatif," kata anggota KPP sebelum memberikan berkas pengaduan ke BK DPR.

Bagi KPP, Aziz Syamsuddin dkk yang mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SK Nomor 64/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan lokasi sidang Soemarmo dan Murdoko adalah bentuk intervensi dan pelanggaran etik anggota DPR.

Surat MA tersebut memutuskan lokasi persidangan Soemarmo dan Murdoko dipindahkan dari Semarang ke Jakarta karena alasan situasi tertentu. Namun, kelima anggota Komisi III itu mendatangani MA dan menanyakan bisa tidaknya mencabut surat keputusan tersebut hingga mendatangi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang.

"Merujuk Pasal 85 KUHAP, kewenangan pemidnahan persidangan adalah kewenangan yudisial, bukan kewenangan politis," tegas Donald.

KPP menilai kelima anggota Komisi III itu telah melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2011, bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.

"Tindakan Aziz Syamsuddin dkk walaupun bukan untuk kepentingan pribadinya, namun patut diduga untuk kepentingan para terdakwa, Soemarmo dan Murdoko, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul. Jika mereka, para anggota Komisi III DPR RI itu komitmen dengan agenda pemberantasan korupsi, maka sudah seharusnya mereka mendukung pemindahan persidangan ke Jakarta untuk memperoleh persidangan yang objektif dan bebas tekanan pihak manapun, bukan malah sebaliknya," paparnya.

Atas aduan ini, KPP mendesak BK DPR segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kelima anggota Komisi III tersebut.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini