News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Berencana Periksa Lagi Gubernur Riau

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melengkapi berkas penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2010 tekait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau

Bahkan, untuk melengkapi berkas tersangka yang juga masih anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir itu, KPK masih membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zaenal.

Hubungan Rusli dengan pelaksanaan PON di Riau sangat erat, lantaran pada pesta pertandingan olah raga skala nasional itu, Rusli lah yang menjadi Ketua PB PON tersebut.

"Untuk saat ini belum ada jadwal pemeriksaan yang berdangkuta, tapi saya tidak tahu kalau besok atau lusa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Senin (18/6/2012).

Pada perkara sendiri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan karena permohonan yang diajukan penyidik KPK.

Sementara, terhadap dua orang tersangka lainnya, Jaksa KPK telah merampungkan berkas penuntutannya. Keduanya yakni Rahmat Syahputra salaku Manager ADM PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemudan dan Olah Raga Riau. Mereka akan segera sidang di Pangadilan Tipikor Pekanbaru Riua.

Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berita Terkait: Suap PON Riau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini