News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

KPK Tak Periksa Saksi Atas Dasar Pengakuan Saja

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Wa Ode didakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya tidak akan mendasarkan pemeriksaan terhadap pengakuan-pengakuan semata.

Seperti halnya, dalam kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dikatakan tersangka Wa Ode Nurhayati seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa ada jatah yang mengalir ke Ketua DPR Marzuki Alie sebesar Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Pada kala itu Politisi PAN tersebut menyatakan itu merupakan jatah konstitusional.

"Meski telah disebutkan pada fakta persidangan dan ada pengakuan, namun tidak lantas seseorang itu akan dipanggil oleh KPK. Perlu minimal alat bukti untuk itu," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Senin (18/06/12)

KPK menurutnya, masih harus mengumpulkan bukti-bukti pernyataan Wa Ode tersebut. Baik itu keterangan maupun fakta persidangan kemudian memvalidasi temuan itu.

"Misalnya, motivasi pemberian itu pun harus diketahui secara pasti. Mungkin saja untuk pembangunan Masjid misalnya," pungkas Johan.

Berita Terkait: Mafia Anggaran
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini