News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi: DPRD Kota Semarang Minta Rp 10 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp 304 juta disetorkan Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjonoo. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan di ruang rapat VIP di kantor Wali Kota Semarang.

Kemudian tanggal 24 November 2011, Akhmat memberikan uang tahap kedua senilai Rp40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang.

Penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan. Atas serangkaian peristiwa tersebut, Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Penasehat Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak bersikukuh menilai kliennya tak menyalahi prosedur selaku Wali Kota Semarang. Karena kliennya sudah menolak berkali-kali permintaan sejumlah anggota DPRD tersebut.

"Itu sudah ditolak, berkali-kali, bapak (Soemarmo) tidak mau dengan cara seperti itu," tegas Sitinjak di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini