TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, akhirnya masuk rumah tahanan (Rutan) KPK.
Seusai menjalani pemeriksaan perdananya, Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zaenal, langsung dijebloskan ke Rutan KPK, Selasa (19/6/2012).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penempatan seorang tersangka di Rutan KPK bukan tanpa sebab.
"Yang pasti, pertama untuk mempermudah proses penyidikan, faktor keamanan, atau ada kemungkinan ia akan diintervensi jika ditempatkan di tempat lain," tutur Johan di kantornya.
Apakah KPK takut diintervensi Gubernur Riau, Rusli Zaenal ?
"KPK tidak mengarah ke siapapun. Tentunya itu pertimbangan penyidik untuk menempatkan seorang tersangka di Rutan KPK," jawab Johan.
Selain Lukman, Taufan Andoso Yakin juga langsung ditahan penyidik pada pemeriksaan perdananya hari ini. Namun, KPK menempatkan Taufan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Oleh KPK, Taufan disangkakan menerima suap terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON XVIII di Riau.
Sedangkan Lukman sebagai pihak pemberi suap. Ia diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (Fraksi Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra.
Keempat tersangka ditangkap di Pekanbaru pada 5 April 2012, atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan perda pembangunan venue PON. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Rusli Zaenal. Politisi Partai Golkar juga sudah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Namun, hingga kini status Rusli masih sebagai saksi. (*)
BACA JUGA