TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK pun mendalami ada tidaknya keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, selaku pemilik Grup Permai, dalam pengadaan kitab suci tersebut.
"Sama, masih didalami. Kami masih belum bisa menyebut orang, kita teliti apa ini terkena Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal lima, penyelidikan masih didalami terus," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Karena menyangkut strategi penyelidikan, Bambang belum bisa menyebutkan ada tidaknya Nazaruddin mengingat hal ini menjadi bagian strategi penyelidikan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan pihaknya telah memiliki bukti kuat dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kemenag tersebut.
Abraham mengaku lupa nilai pengadaan dan jumlah kerugian dari dugaan korupsi pengadaan Alquran itu. Yang jelas, dugaan korupsi itu terjadi pada saat Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Agama Kemenag.
Baca Juga: