TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum LSM Gooverment Against Corruption and Discrimination (GAC & D), Andar Situmorang melakukan protes terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Granat, dan menilai bahwa pihaknyalah yang lebih dulu mendaftarkan gugatan terhadap grasi yang diberikan oleh presiden terhadap Schapale Corby.
"Kami lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Corby, pada tanggal 4 Juni lalu dan sudah mendapatkan nomor register perkara No 89/G/2012/PTUN-JKT//. Gugatan Saya nomor 89 sedangkan mereka 92 kenapa mereka duluan. Yusril harusnya tahu hal ini," ujar Andar kepada wartawan, Kamis (21/6/2012).
Lebih ketua LSM berlambang mercy ini menjelaskan seharusnya gugatan yang dilayangkan oleh Granat tidak bisa menggugat Corby, karena dalam hal ini tim GACD terlebih dahulu yang melakukan gugatan.
"Dia gak bisa gugat Corby, bisanya gugat Grobmaan Kalau dia mau gugat Corby mereka harus bergabung sama kita baru bisa. Tapi saya gak akan mau, lagi juga Yusril saya bikin jadi saksi di gugatan saya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta penggugat perkara grasi untuk melengkapi berkas proses dismissal (pendahuluan) atau penelitian gugatan.
Penggugat yakni Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) tidak menyertakan bukti permohonan penundaan pelaksanaan keputusan presiden (Kepres) perihal pemberian grasi terhadap dua warga negara asing.
"Kami akan lengkapi prosedur dismissal ini. Meski demikian berkas gugatan bukan bermakna ada kekeliruan melainkan ada kekurangan (berkas) yang perlu ditambahkan atau diperbaiki," kata kuasa hukum Granat, Maqdir Ismail, Rabu (20/6/2012) kemarin.
Maqdir juga mengingatkan, alasan pengajuan gugatan ini dilakukan karena Keputusan Presiden dalam pemberian grasi kasus narkotika ini dinilai berlawanan dengan hukum Undang-undang yang berlaku. Di mana dalam hal ini keputusan tertulis presiden bersifat individual dan hanya berlaku bagi Corby serta Grobmaan.
"Majelis hakim meminta kami (penggugat) menyampaikan pokok gugatan sesuai undang-undang peradilan tata usaha negara. Permintaan ini adalah kewenangan PTUN. Kepres merupakan keputusan TUN (tata usaha negara) dan bisa digugat," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat yang mengatakan prinsipnya berkas gugatan tidak ada yang di rubah, cuma saja kesalahan tehnik yang harus diperbaiki seperti titik koma, serta permohonan penundaan pelaksanaan Kepres itu.
"Itu yang tertinggal oleh pengetik bukan terlupakan oleh tim advokat," tegasnya.
Baca Juga: