TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda 6/2010, tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues PON ke-18 di Riau.
Tak hanya penerima, pengembangan juga berlaku kepada oknum yang diduga terlibat, atau pemberi suap di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kami sedang kembangkan itu dalam penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (25/6/2012).
Dugaan keterlibatan PT Adhi Karya pada perkara ini, disinyalisasi sangat besar. Karena, selain PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan Konsorsium penerima tender pengerjaan proyek PON Riau.
Sebelumnya, Eva Nora, pengacara tersangka Eka Dharma Putra menyebutkan, uang suap PON Riau sebesar Rp 900 juta yang disita KPK di Pekanbaru, berasal dari tiga perusahaan plat merah.
Pengakuan Eva Nora sama dengan yang disampaikan pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, uang suap PON dari PT PP, dan penggalangan dana, dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).
Apakah KPK sudah menemukan bukti keterlibatan oknum dari Adhi Karya?
"Seperti yang saya katakan tadi, kami sedang mengembangkan itu semua, baik kepada yang diduga terlibat pemberi, juga yang menerima," jawab Johan Budi.
Kendati demikian, hari ini KPK memeriksa beberapa saksi dari PT Adhi Karya. Di antaranya adalah Akunting Departemen Hafiz Bambang Pamungkas, Divisi Kontruksi I M Arief Taufiqurahman, dan Departemen Finansial Anis Anjani.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Pada kasus ini, KPK pernah pula menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan dan Riau. (*)
BACA JUGA