TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pegawai PT Adhi Karya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6/2012).
Pemeriksaan terkait dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak, untuk pembangunan venues PON ke-18 di Riau.
Ketiganya adalah akunting departemen Hafiz Bambang Pamungkas, Divisi Kontruksi I M Arief Taufiqurahman, dan departemen finansial Anis Anjani.
"Kami periksa untuk pengembangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Pada kasus ini, KPK juga pernah menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan dan Riau.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap ini, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.
Dua anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, juga jadi tersangka bersama mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.
Sedangkan Rahmat Syahputra dan Eka Darma Putra yang juga tersangka, sudah merampungkan berkas pemeriksaan. KPK telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. (*)
BACA JUGA