TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas tersangka Lukman Abbas, terkait dugaan suap pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Hari ini, Kamis (28/6/2012), lembaga antikorupsi kembali memeriksa beberapa orang saksi, untuk staf ahli Gubernur Riau Rusli Zainal.
Di antara saksi tersebut adalah Sekda Pemprov Riau Wan Syamsir Yus, Seskemenpora Yuli Mumpini Windarso, Ernita Simanjuntak selaku ibu rumah tangga, serta Anil Satbir Gill dari pihak swasta.
Pemeriksaan Wan Syamsir bukan yang pertama di KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa untuk tersangka lain pada perkara yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. (*)
BACA JUGA
- Hary Tanoe Tiba di KPK Tepat Pukul 10.00 WIB
- Hary Tanoe Siap Penuhi Panggilan KPK
- Granat Kembali Ajukan Permohonan Penundaan Grasi Corby
- Hari Ini KPK Kembali Panggil Hary Tanoe