News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Widyatmika Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Manajemen PT Kornet Trans Utama memutuskan untuk tidak melayani permintaan terdakwa dan saksi Salman Magfiron untuk menyerahkan uang Rp1 miliar," ungkap Wismantanu.

Pada kasus ketiga, Dhana didakwa menyembunyikan asal usul kekayaannya.

Kekayaan pria berusia 38 tahun itu berupa kepemilikan beberapa rekening dengan total nilai Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Logam mulia seberat 1.100 gram dalam safe deposit box Bank Mandiri. Kepemilikan 11 tanah dan properti di antaranya di wilayah Sentul dan Malang."

"Pembelian jam tangan merek Rolex senilai Rp103 juta. Pembelian satu unit mobil Chrysler dan 16 unit mobil truk. Serta investasi dengan PT Bangun Persada Semesta senilai Rp 4 miliar lebih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wismantanu.

Atas dakwaan komulatif atau berlapis itu, Dhana dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menjadwalkan sidang pembacaan nota keberatan pada Senin pekan depan (9/7/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini