News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Dee Ajukan Kasasi ke MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee (berbaju putih), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Malinda dijadwalkan akan menjalani sidang vonis terhadap kasusnya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan senior relation manager Citibank, Inong Malinda Dee mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Penasehat Hukum pembobol rekening nasabah Citibank itu, Ina Rahman kepada wartawan, Selasa (03/07/2012) mengatakan pengajuan kasasi itu dilakukan hari ini.

"Kita ajukan kasasi hari ini," katanya.

Ina yang baru seminggu lalu diberikan kuasa oleh Malinda dee mengaku pihaknya juga telah mempersiapkan materi yang akan diajukan.

Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret lalu.

Malinda dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank.

Majelis hakim menyatakan, Malinda Dee telah melakukan 117 transaksi tak berizin dari nasabahnya, yakni Rohli bin Pateni, Susetyo Sutadji dan Suryati T Budiman yang mencapai Rp 47 miliar.

Malinda dianggap bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Istri siri artis Andhika Gumilang itu juga dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman Malinda, menjadi 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini