News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Korupsi Minta Dua Rekeningnya Tak Diblokir Lagi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Terpidana kasus korupsi perusahaan BUMN PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, mencabut pemblokiran dua rekeningnya.

Mantan direktur keuangan Askrindo itu, diakhir sidang putusannya, Kamis (05/07/2012) mengatakan, pengadilan telah membuktikan, tidak ada aliran dana hasil korupsi ke dua rekening miliknya. "Saya mohon untuk nama baik saya di dunia perbankan," katanya.

Ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu kemudian menanggapi. Dikatakan, sejak awal persidangan, Jaksa tidak pernah menghadirkan dua rekening milik Zulfan.

"Kalau putusannya sudah tetap (inkrah) maka secara otomatis pemblikiran akan dicabut," katanya.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Zulfan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Selain itu, Zulfan juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini