TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Buol Amran Batalipu di rumahnya, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Jumat (6/7/2012) dini hari. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan Amran kepada petugas KPK.
"Saya mendapat informasi tak ada perlawanan. Prosesnya cukup singkat. Yang bersangkutan dikasih surat di rumahnya dan dia mau dibawa ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (7/6/2012).
Terkait kronologi penangkapan, Kata Johan, pada dini hari, tim penyidik KPK menyampaikan surat pemanggilan paksa kepada Amran untuk dibawa ke Jakarta dan diperiksa sebagai tersangka.
Diterangkan Johan, ada delapan orang penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri dalam penjemputan paksa tersebut. Saat ini, pihaknya sedang memproses Amran yang akan dibawa ke Jakarta.
Diperkirakan tim KPK akan membawa Amran siang nanti dari Sulawesi Tengah ke Jakarta.
"Nanti begitu datang akan langsung diperiksa," tandas Johan.
Kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. KPK menduga ada pemberian suap miliaran rupiah kepada Bupati Amran. Dalam operasi bulan Juni tersebut, Amran berhasil lolos dari kejaran petugas KPK.