TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol Amran Batalipu, tersangka kasus dugaan penyuapan terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akhirnya menujuk dua orang pengacara untuk mendampinginya.
Dua orang pengacara yang ditunjuk, yakni Amat Entedaim dan Syarifuddin Datu. Keduanya terlihat di KPK mendampingi Amran saat menjalani pemeriksaan hari ini.
"Kami berdua telah resmi ditunjuk Bupati Buol sebagai pengacaranya. Tadi, beliau telah menandatangani Surat Kuasa kepada kami," kata Amat kepada wartawan, Senin (9/7/2012). Amran sendiri masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain pada perkara ini.
Amat yang juga fungsionaris Partai Golkar Sulawesi Tengah itu mengakui jika dia diperintahkan DPD Golkar Sulteng untuk memberikan bantuan hukum kepada Amran.
Sebelumnya, Ketua Harian DPD Golkar Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, jika partai berlambang beringin ini akan memberikan bantuan hukum bagi kadernya yang terbelit persoalan hukum.
"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang terbelit persoalan hukum, termasuk Amran Batalipu. Itu jika Ia menginginkan hal itu," tandas Walikota Palu tersebut.
Klik Juga: