TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggarap berkas penyidikan tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu. Selasa (10/7/2012) ini, guna melengkapi berkas tersebut, KPK memanggil saksi Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation.
Gondo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Gondo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AB," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (10/7/2012).
Selain itu, lanjut Priharsa, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi
Eli Nimrod Tampubolon selaku pegawai Bank Mandiri, untuk tersangka Yani Anshori.
Seperti diketahui, Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Hal itu, guna meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah kewenangannya.
Dalam kasus itu, kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diketahui sebagai penerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya.
"Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.
Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap itu. Yang pasti, imbuhnya, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU.
"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," terangnya.
(Edwin Firdaus)
baca juga: