TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Independen PT Bhakti Investama (BI) Antounius Z Tonbeng, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BI.
Ini kali kedua petinggi di perusahaan finansial milik Hary Tanoesudibjo diperiksa KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (12/7/2012).
Antounius menjadi satu-satunya komisaris yang dicegah ke luar negeri. Johan mengatakan, pihaknya juga memeriksa tersangka pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan Ferry Syarifuddin.
"TH akan kami periksa sebagai tersangka, sementara Ferry sebagai saksi," jelas Johan. (*)
BACA JUGA
- KPK Panggil Wakil Menteri Keuangan
- Situs Judi Online dan SARA akan Ditutup
- IPW: Hentikan Pungli Polisi di Perusahaan Jasa Pengamanan
- Mari: Potensi Kuliner Indonesia Luar Biasa