News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Tertangkap

KPK Panggil Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Dua saksi tersebut Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani.

"Arifin Ahmad dan Eva Rahadiani dipanggil sebagai saksi terkait kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," ujar Jubir KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2012).

Tahun lalu, Arifin pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi.

Dalam kesaksiannya, Arifin mengatakan bahwa M Nazaruddin pernah meminjam perusahannya, PT Alfindo untuk melaksanakan proses tender tersebut.

Arifin sendiri mengakui perusahaannya tidak akan mampu mengerjakan proyek itu. Perusahaan Arifin juga beberapa kali dipinjam orang lain untuk ikut dalam pengerjaan tender.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini